Rabu, 21 November 2018

Bagaimana Sistem Ekonomi di Indonesia, Ciri has, Ciri Negatif dan Sejarahnya


Sistem ekonomi yang diadopsi oleh Negara Indonesia adalah sistem ekonomi demokratis, yakni  bahwa ekonomi nasional merupakan manifestasi dari filsafat Pancasila dan UUD 1945 yang didasarkan pada kekeluargaan dan kerja sama dari, oleh dan untuk orang-orang di bawah (Rakyat). Sistem ekonomi ini memiliki basis ideal Pancasila dan UUD 1945 yang bersifat konstitusional

Ciri khas dari sistem ekonomi demokrasi ekonomi mencakup:
- Sistem ekonomi yang terstruktur sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan.
- Cabang cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang mendominasi kehidupan rakyat yang dikendalikan oleh Negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikendalikan oleh Negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat
- Hak milik yang diakui pemanfaatan peorangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan publik.
- Anak-anak miskin dan terlantar berhak atas jaminan sosial.

Ciri negatif yang harus dihindari dalam demokrasi ekonomi:
- Sistem persaingan bebas (free fight liberalism) yang akan menyebabkan humini homo lupus.
- Sistem etatisme yang memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendominasi ekonomi, sehingga akan mematikan potensi dan kreativitas masyarakat.
- sistem yang memusatkan kekuatan ekonomi monopoli pasa suatu kelompok tertentu yang bisa merugikan masyarakat.

DASAR IDEAL UNTUK SISTEM EKONOMI INDONESIA

Dasar ideal normatif bagi sistem ekonomi di Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, sistem ekonomi di Indonesia berorientasi pada sistem ekonomi kepada Tuhan Yang Maha Esa (etika dan kekuatan moral agama, bukan materialisme);

Manusia yang adil dan beradab (tidak tahu pemerasan atau eksploitasi); Asosiasi Indonesia (terjadinya kebersamaan, keluarga, sosio-nasionalisme dan sosial-demokrasi dalam ekonomi); Kewarganegaraan (kehidupan ekonomi rakyat dan penghidupan masyarakat); dan Keadilan Sosial (persamaan / emansipasi, kemakmuran publik utama - bukan kemakmuran individu).

Dari poin-poin di atas, keadilan menjadi dominan dalam sistem ekonomi di Indonesia. Keadilan adalah titik awal, proses dan tujuan yang sama. Pasal 33 UUD 1945 adalah artikel utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berlandaskan Pancasila, aparaturnya, yaitu Pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.

Berdasarkan TAP MPR XXIII / 1966, butir-butir Ekonomi Demokrasi berikut (kemudian menjadi ketentuan dalam Pedoman pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan penerapan Pasal 33, 34, 27 (ayat 2) , 23 dan butir yang berasal dari Anggaran Dasar hak milik sosial yang berfungsi sebagai kebebasan untuk memilih jenis pekerjaan.

Dalam Pedoman 1993 butir Ekonomi Demokrasi ditambah dengan unsur-unsur Pasal 18 UUD 1945 pada tahun 1998 dan Pedoman Pedoman 1999, butir-butir Ekonomi Demokrasi tidak dipanggil lagi dan diharapkan untuk "dikembalikan" ke Pasal asli UUD 1945.

Landasan dari bimbingan moral dan etika moral normatif yang imperatif ini, menempatkan orang pada posisi mulia, rakyat sebagai penguasa, rakyat sebagai orang-orang yang memuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling membantu dan bekerja bersama.

Dalam sistem ekonomi dunia ini dapat dibagi menjadi tiga, sistem kapitalis yang berorientasi pada kebebasan dan penimbunan modal, sistem ekonomi sosialis yang berfokus pada kesetaraan dan kesejahteraan bersama, serta sistem ekonomi campuran yang merupakan kombinasi dari dua sistem ekonomi di atas.

Indonesia adalah negara yang termasuk mengadopsi ekonomi campuran yang menggabungkan antara sistem ekonomi kapitalis dan liberal. Lebih tepatnya Indonesia mengadopsi manifestasi demokrasi ekonomi yang berasal dari filsafat Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekerabatan dan gotong royong, oleh dan untuk rakyat di bawah kepemimpinan dan pengawasan pemerintah.

SEJARAH

• 1950-1959: Sistem ekonomi liberal (periode demokrasi)
• 1959-1966: etatisme ekonomu System (Era Demokrasi Terpimpin)
• 1966-1998: Sistem ekonomi Pancasila (demokrasi ekonomi)
• 1998-sekarang: sistem ekonomi dari Pancasila (demokrasi ekonomi) yang dalam prakteknya cenderung liberal

Di beberapa negara, dinamika proses pembangunan ekonomi dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu internal (domestik) dan eksternal (global). Yang termasuk ke dalam faktor internal adalah kondisi fisik (iklim), lokasi geografis, kuantitas dan kualitas sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kondisi awal ekonomi. Faktor eksternal termasuk perkembangan teknologi, kondisi politik dan ekonomi dunia, serta keamanan global.

Sudah hampir 66 tahun kemerdekaan Negara Indonesia. Namun, kondisi ekonomi Indonesia tidak membaik. Masih ada ketimpangan ekonomi, kemiskinan dan pengangguran yang sangat tinggi, dan pendapatan per kapita masih rendah. Untuk memperbaiki sistem ekonomi di Indonesia, kita perlu mempelajari sejarah ekonomi Indonesia sejak masa orde lama hingga masa reformasi.

Dengan mempelajari sejarahnya, kita dapat mengetahui kebijakan ekonomi apa yang telah diambil pemerintah dan dampaknya terhadap ekonomi Indonesia dan apa kontribusinya untuk mengatasi masalah ekonomi yang ada. Sistem ekonomi di Indonesia dibagi menjadi 3 Pemerintah selama orde lama, orde baru, dan reformasi.

Sejak berdirinya negara RI, telah banyak pemimpin negara pada saat itu yang memiliki hak untuk merumuskan masalah ekonomi bagi rakyat Indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok. Seperti Bung Hatta sendiri, selama masa hidupnya ia memiliki gagasan, bahwa ekonomi di Indonesia sesuai cita-cita dasar yakni membantu koperasi tetapi tidak berarti bahwa semua kegiatan ekonomi harus dilakukan di dalam koperasi, memaksa bentuk ini berarti telah melanggar basis ekonomi dari koperasi.

Demikian juga, tokoh ekonomi Indonesia pada saat itu, Sumitro Djojohadikusomo, dalam sebuah pidato di Amerika Serikat pada tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah semacam ekonomi campuran. Pada tahun 1945, sistem ekonomi Indonesia tercantum dalam Pasal 23, 27, 33 & 34. Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki karakteristik positif yaitu (Suroso, 1993) Ekonomi terstruktur sebagai usaha bersama berdasarkan prinsip keluarga.

Dalam perekonomian Indonesia tidak memungkinkan untuk:
1.Melawan liberalisme, yaitu adanya upaya kebebasan yang tidak terkendali
2.Etatisme, pemerintah terlalu dominan dalam keikutsertaan
3.Monopoli, suatu bentuk konsentrasi kekuatan ekonomi dalam kelompok tertentu,

Meskipun pada awal perkembangan ekonomi, Indonesia sudah mengadopsi ekonomi Pancasila, dan demokrasi ekonomi, tetapi belum tentu sistem ekonomi liberal dan etatisme pernah terjadi di Indonesia. 1957an 1950an - tahun-tahun awal adalah bukti pola historis mereka yang liberal dalam permasalahan ekonomi Indonesia. Begitupun sistem etatisme, yang mewarnai sistem ekonomi Indonesia pada 1960-an hingga orde baru

Namun, semua program dan rencana diatas tidak memberikan hasil yang berarti bagi perekonomian Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan ini adalah:
     - Program-program ini disusun oleh tokoh-tokoh yang relatif tidak berada di lapangan, tetapi oleh tokoh-tokoh politik, karena keputusan tersebut dibuat cenderung mentitikberatkan pada isu-isu politik, bukan masalah ekonomi.
     - Kelanjutan dari hasil di atas, negara harus mendanai dialokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi, itu malah dialokasikan untuk kegiatan politik dan perang
     - Faktor berikutnya adalah terlalu singkatnya kabinet masing-masing yang dibentuk (setiap waktu parlemen). Tidak kurang dari 13x pergantian kabinet pada saat itu. Akibatnya, program dan rencana ekonomi yang telah disiapkan masing-masing kabinet tidak dapat sepenuhnya dijalankan.
     - Selain itu, program dan rencana kurang menarik perhatian pada potensi dan aspirasi dari berbagai pihak. Selain itu, keputusan individu dan pengaruh partai berada di dominankan daripada kepentingan pemerintah dan negara. Mungkin dipengaruhi untuk menggunakan sistem ekonomi yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia (liberal, 1950s 1957) dan etatisme (1958-1965)

Orde Baru berlangsung dari 1968 hingga 1998. Selama waktu ini, ekonomi Indonesia berkembang pesat meskipun disertai dengan praktik maraknya korupsi di negara Indonesia. Selain itu, kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin juga melebar cukup jauh.

Pada tahun 1968, Majelis MPR secara resmi memutuskan Suharto untuk menjabat presiden dalam jangka waktu 5 tahun, dan ia kemudian menjabat secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan [[1998].

Presiden Soeharto memulai "Orde Baru" di dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan negara dari jalan Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru memilih perbaikan dan pembangunan ekonomi sebagai tujuan utama dan mencakup kebijakan Administratif melalui struktur yang didominasi militer, tetapi dengan saran dari orang-orang yang terpengaruh oleh antek asing (Barat).

DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Para anggota kabinet Soeharto sering dipilih dari militer, terutama yang dekat dengan keluarga Cendana. Hal ini mengakibatkan aspirasi masyarakat sering terdengar hambar oleh pusat. Distribusi PAD juga tidak adil karena 70% PAD per provinsi harus dibayarkan ke Jakarta setiap tahunnya, sehingga memperlebar kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah.

PELAKU EKONOMI

Jika dalam mikroekonomi kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu:
• Pemilik faktor produksi
• Konsumen
• Produser

Dan jika dalam makroekonomi kita mengenal empat pelaku ekonomi:
• Sektor rumah tangga
• Sektor swasta
• Sektor pemerintah, dan


• Sektor luar negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar