Jumat, 03 Mei 2019

Ekonomi Indonesia dari Sudut Pandang Mohammad Hatta



Setelah Indonesia berhasil melewati masa imperialisme kolonial dan kapitalisme, maka ada banyak kerusakan sosial. Karena itu gerakan nasional untuk memperbaiki kondisi ini tidak dapat menerima sistem ekonomi liberalisme. Ini disebabkan oleh kenyataan bahwa pada awalnya slogan yang mereka gunakan adalah "kemerdekaan, kesetaraan dan persaudaraan", tetapi dalam kenyataannya yang dirasakan adalah pemerasan terhadap para pekerja, perampasan tanah rakyat dan penindasan kemerdekaan.

Kondisi ini mendorong timbulnya sentimen, setelah itu kolektivisme dipahami sebagai dasar bagi konsepsi ekonomi nasional. Mohammad Hatta merumuskan semangat terpadu kolektivisme Indonesia dari ajaran sosial Barat, ajaran Islam, dan kerja sama timbal balik. Budaya Indonesia yang termasuk dalam konsepsi ekonomi ini adalah gotong royong.

Setelah Indonesia merdeka, kemudian Undang-Undang Dasar dirumuskan di mana terdapat aspirasi dari perjuangan yang telah lama diadakan, Cita-cita ini ditemukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Mohammad Hatta mencoba menjelaskan tujuan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. dan benar, yaitu membawa kebahagiaan, kemakmuran, kedamaian, dan kemandirian. Selain itu, M. Hatta juga mencoba menjelaskan makna kata-kata yang menjadi tujuannya

Kebahagiaan terkait dengan kebutuhan hidup pokok terpenuhi
Kesejahteraan adalah tingkat yang lebih tinggi dari kebahagiaan, dan terkait dengan mendapatkan kepuasan batin dan dibebaskan dari kemiskinan.
Damai, memiliki dua makna, yaitu pertama, damai berarti memiliki hubungan yang baik dengan negara lain, dan damai dalam arti berarti persaudaraan di antara rakyatnya
Kemandirian yang berarti bebas untuk menetapkan tujuan dan menghindari penindasan.
Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar sistem ekonomi Indonesia

Pada pembukaan UUD 1945 ada tujuan dari Bangsa Indonesia, di mana Pancasila juga termasuk yang dapat digunakan sebagai panduan dalam mencapai cita-cita ini. Selain itu, dalam UUD 1945 ada beberapa peraturan dalam bentuk pasal-pasal yang dapat dijadikan pedoman yang menjelaskan bagaimana ekonomi harus dijalankan untuk mencapai tujuan rakyat Indonesia.

Dalam Pasal 33 UUD 1945 berbunyi

"(1) Perekonomian terstruktur sebagai perusahaan patungan berdasarkan prinsip kekerabatan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mengendalikan mata pencaharian banyak orang dikendalikan oleh negara.
(3) Bumi dan air dan sumber daya alam dikendalikan oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran terbesar rakyat .... "

Menurut Mohammad Hatta, pasal 33 adalah gabungan utama untuk ekonomi politik dan sosial politik Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan usaha patungan atas dasar kekerabatan adalah koperasi, dan menjadi dasar perekonomian rakyat. Nilai-nilai Indonesia yang melekat dalam koperasi adalah semangat gotong royong.

Tujuan dari pemahaman koperasi adalah untuk menciptakan masyarakat kolektif, yang berakar pada kebiasaan, tetapi tumbuh ke tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan zaman. Melalui koperasi, semangat kolektivisme akan dihidupkan kembali dengan memprioritaskan kerja sama dalam suasana keluarga yang bebas dari penindasan dan paksaan. Karena prinsip koperasi tetap menghormati pribadi manusia sebagai individu sehingga dapat menciptakan keadaan yang harmonis antara kepentingan individu dan kepentingan publik. Koperasi semacam itu menumbuhkan semangat toleransi, saling menghormati pendapat, dan rasa tanggung jawab bersama. Dengan itu, koperasi mendidik dan memperkuat demokrasi dan mempraktikkan prinsip keempat Pancasila.

Menurut Hatta, koperasi dapat menjadi alat yang efektif untuk membangun ekonomi masyarakat yang terbelakang dengan mendidik mereka

kepercayaan diri dan kesediaan untuk bertindak berdasarkan "swadaya" sehingga mendorong mereka untuk berkembang.

Melalui Koperasi dapat meningkatkan kerjasama antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi, yang kemudian merasionalisasi ekonomi karena membuat saluran distribusi efektif antara produksi dan konsumsi. Jika pihak yang mendistribusikan tidak lagi diperlukan, sumber daya ekonomi yang dihilangkan dapat ditransfer ke bidang yang lebih produktif.

Setelah proses rasionalisasi ini terjadi, proses distribusi yang tidak efektif dapat dihilangkan sehingga dapat mengurangi biaya dan mengurangi harga. Sehingga produsen mendapatkan penghasilan yang layak dan konsumen membayar harga yang lebih rendah.

Aturan ekonomi lainnya dalam UUD 1945

Padahal Pasal 33 UUD 1945 tidak secara tegas menjelaskan bidang ekonomi yang bisa dijalankan oleh sektor swasta. Namun, ini tidak mengurangi inisiatif swasta di bidang ekonomi asalkan itu mendorong pengembangan kemakmuran negara. Hal ini dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2, merumuskan hak-hak sosial rakyat Indonesia sebagai warga negara.

"... Setiap warga negara memiliki hak atas pekerjaan yang layak dan penghidupan untuk kemanusiaan ..."

Sebagai warga negara, mereka memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang cukup sesuai dengan dasar kemanusiaan. Menyediakan pekerjaan bagi warga negara adalah kewajiban pemerintah. Meskipun membayar upah yang layak bukan hanya kewajiban pemerintah tetapi juga sektor swasta.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 34, ada kewajiban pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat

"Anak-anak miskin dan terlantar dirawat oleh negara."

Negara belum makmur dan belum mewujudkan keadilan sosial jika generasi miskin dan masa depan masih terlantar. Tugas dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah tugas utama pemerintah. Dalam proses implementasi, pemerintah memiliki hak untuk memungut biaya dari masyarakat dalam bentuk pajak. Selain itu, Mohammad Hatta mempertimbangkan pihak swasta atau swasta yang ingin memberikan kontribusi layanan mereka untuk memelihara anak yatim yang berhak meminta subsidi kepada pemerintah.

Itulah pemikiran Mohammad Hatta, salah satu cendekiawan di bidang ekonomi terbaik yang dimiliki bangsa ini. Meskipun dia belajar di negara yang menjadi penjajah bangsanya sendiri, dia tidak melupakan kewajibannya. Setelah berhasil menyelesaikan pendidikannya hingga tingkat doktor, ia segera kembali ke Indonesia dan memperjuangkan kemerdekaan bangsa ini dan mewujudkan cita-cita ekonomi yang telah dirumuskan dalam UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar